[Kabar Desa]⚖️ Klaim Kades Pulosari Terbukti! Dokumen Resmi Ungkap Ketimpangan Dana Bonus Produksi Star Energy Antar-Kabupaten
SUKABUMI – Tuntutan Kepala Desa Pulosari, Dirja Miharja, terkait ketidakadilan alokasi Bonus Produksi (Benefit Sharing) dari Star Energy Geothermal Salak, Ltd. (SEGS) kini menemukan landasan kuat berupa data resmi. Dokumen Lampiran Keputusan Bupati yang beredar menunjukkan adanya perbedaan signifikan antara jumlah bonus yang diterima oleh desa-desa di Kabupaten Bogor (Kecamatan Pamijahan) dan desa-desa di Kabupaten Sukabumi (Kecamatan Kabandungan dan Kalapanunggal).
Dalam dokumen (Lampiran Keputusan Bupati Bogor, No. 120/195/Kpts/Per-UU/2025), total bonus produksi untuk 15 Desa di Pamijahan (Bogor) mencapai Rp13.796.862.153,00. Sementara itu, Lampiran Keputusan Bupati Sukabumi No. 973/59/Kpts/HKP/2015 mencatat total dana untuk 13 Desa di Sukabumi hanya sebesar Rp4.000.000.000,00.

💰 Ketimpangan Dana Memicu Tuntutan Proporsionalitas
Perbedaan angka ini membuktikan kekhawatiran yang disampaikan Kades Pulosari, Dirja Miharja. Ia sebelumnya menyoroti bahwa ketimpangan ini perlu dikaji ulang agar pembagian dana bonus lebih proporsional, mengingat desa di Sukabumi juga terdampak langsung.
“Ketimpangan ini harus dikaji. Kami berharap Pemerintah Kabupaten Sukabumi mampu menampung aspirasi masyarakat dan memperjuangkan kenaikan nilai bonus yang kami terima secara adil dan proporsional,” tegas Dirja Miharja (berdasarkan wawancara 7 Oktober 2025).

