[Kabar Desa] ⚖️ BONUS PRODUKSI STAR ENERGY JOMPLANG: Kades Makasari Akui Kesenjangan Dana Berpatokan pada Perbup Sukabumi
MAKASARI, SUKABUMI – Isu ketimpangan alokasi Dana Bonus Produksi (Benefit Sharing) dari Star Energy Geothermal Salak, Ltd. antara Kabupaten Sukabumi dan Kabupaten Bogor telah dikonfirmasi langsung oleh pemerintah Desa Makasari.
Kepala Desa Makasari, Rina Nuraini, membenarkan adanya perbedaan dana yang sangat signifikan dibandingkan desa-desa di Bogor. Namun, Kades Rina menjelaskan bahwa nominal yang diterima oleh desanya berpatokan pada regulasi yang ditetapkan di tingkat lokal.
“Perbedaan itu sesuai dengan Peraturan Bupati Sukabumi Nomor 33 Tahun 2018,” tegas Kades Rina.
🏡 Strategi Kades: Prioritas RTLH dan Inovasi Perikanan
Meskipun terikat pada Perbup yang menyebabkan alokasi dana lebih kecil, Kades Rina memastikan anggaran Bonus Produksi di Makasari digunakan secara strategis dan inovatif:
Program Mendesak: Setelah memprioritaskan infrastruktur seperti pembangunan jalan setapak, program utama di tahap berikutnya adalah mengatasi kebutuhan sosial, yaitu Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).
Inovasi Ekonomi: Kades Rina telah mengalokasikan dana untuk sektor produktif, yaitu pemberdayaan kelompok perikanan, di samping infrastruktur fisik.
⬆️ Harapan Perubahan Anggaran
Kades Makasari berharap ada perubahan di masa depan agar dana Bonus Produksi bisa lebih ditingkatkan. Ia menegaskan, dana tersebut sangat membantu dan peningkatan nominal akan memungkinkan desa mencakup lebih banyak skala prioritas yang dibutuhkan warga.
Dengan adanya dasar Perbup ini, bola panas tuntutan keadilan kini berada di tangan Pemerintah Kabupaten Sukabumi untuk melakukan peninjauan ulang terhadap regulasi yang mengatur penetapan angka Bonus Produksi.
